VIVAnews - Meski didakwa secara bersama-sama, vonis dua mantan Anggota Komisi Perbankan Dewan periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu beda 1,5 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Mansrurdin Chaniago menvonis Hamka tiga tahun pidana dan Anthony 4,5 pidana.
Penasehat hukum Anthony, Maqdir Ismail merasa keberatan dengan vonis kliennya yang lebih berat. "Lebih tinggi hukuman pada Anthony, ini tidak fair. Tidak patut dibuat perbedaan hukuman mencolok karena perbuatan dilakukan bersama-sama," kata Maqdir usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.
Meski kecewa, pengacara memilih bersikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, seperti Pak Anthony," kata Maqdir.
Terkait dugaan keterlibatan saksi-saksi lain, kolega Anthony dan Hamka, Maqdir mengaku itu terserah komisi antikorupsi. Tapi, katanya, "Tak mungkin amandemen UU Bank Indonesia disetujui tanpa persetujuan pansus," tambah dia.
Hamka dan Anthony terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.
Baca Juga :
So Sweet! Ngaku Cinta Sejati, Onad dan Beby Sepakat Gak Nikah Lagi Kalau Salah Satu Meninggal
VIVA.co.id
16 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Daftar Mobil Listrik Paling Laku Menjelang Lebaran
100KPJ
36 menit lalu
Dari sekian banyak mobil listrik yang sudah dijual resmi oleh masing-masing produsen, hanya ada beberapa model yang paling diburu masyarakat menjelang lebaran, atau lebih
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
27 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Terungkap 5 Inisial yang Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang, Ada Artis hingga Pendakwah
IntipSeleb
24 menit lalu
Tak hanya Harvey Moeis maupun Helena Lim, tampaknya masih ada lima tokoh publik lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah
Dewi Perssik Dapat Penghargaan Usai tampil di Acara Indonesian Open House di Pakistan
JagoDangdut
30 menit lalu
Dewi Perssik mendapatkan penghargaan usai tampil dalam acara Indonesian Open House & Culinary Festival 2024 yang digelar di Karachi, Pakistan..........
Selengkapnya
Isu Terkini