Pemilihan Umum 2009

Media Tidak Boleh Pro Capres Tertentu

VIVAnews – Media massa diingatkan supaya fokus mengupas rekam jejak kontestan pemilu dalam meliput pemilihan umum. Dengan demikian, publik mengetahui alasan memilih partai politik, calon presiden, calon wakil presiden serta calon anggota legislatif.

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

“Media tidak pro partai atau kandidat A, B atau  C. Tapi, mesti berpihak pada menyampaikan kriteria sehingga masyarakat tahu siapa yang dipilih,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, dalam diskusi sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2008 yang diadakan stasiun Antv di Jakarta, Rabu malam kemarin.

Leo mengatakan pers hendaknya sebanyak mungkin meliput sosok peserta pemilu. Misalnya bagaimana integritas, kualitas, kinerja partai, calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, kata Leo,  memudahkan publik menentukan pilihan.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

“Media melakukannya dengan peliputan mendalam untuk mempublikasikan track records hasil pemilihan 1999 dan 2004,” kata Leo.

Leo juga mengatakan di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden peran media sangat efektif membantu terselenggaranya well informed citizens. Menurut kode etik pers, kata dia, pers dilarang melakukan negative campaign  berkategori black propaganda. “Karena itu berbahan keterangan fitnah, dusta dan bohong,” kata dia.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Liputan negative campaign yang diperbolehkan, menurut Leo, yang sifatnya mengupas track record, kekuatan dan kelemahan para kontestan pemilu.

“Sebab, itu akan membantu pemilih melakukan judgement yang benar,” kata Leo. “Rakyat dibantu untuk tidak lagi membeli kucing dalam karung.”

Leo juga mendorong media memberi pencerahan dengan tajuk, byline articles, talk shows, liputan debat publik dan liputan achievements tentang kontestan pemilu. Cara ini, kata dia, lebih efektif dibandingkan melalui iklan pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya