Penggelapan Dana Sarijaya

Herman Ramli Transaksi Gunakan Nasabah Fiktif

VIVAnews - Herman Ramli, tersangka kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas menciptakan 17 nasabah fiktif dalam melakukan transaksi saham. Nasabah ciptaan sendiri tersebut tidak menyetorkan dana.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengemukakan untuk transaksi tersebut, tersangka memakai dana nasabah Sarijaya yang tersimpan di BCA. "Transaksi nasabah berada dalam pengendalian langsung oleh tersangka," ujar Abubakar di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2009. 

Bahkan, menurut dia, tindakan itu sudah dilakukan secara bertahap, sejak 2002-2008. Modusnya, tersangka mengintruksikan melalui telepon atau pesan pendek kepada karyawan yang bernama Lani di bagian pemasaran di sekuritas tersebut. Kemudian, Lani memerintahkan Asep, bagian sistem operasi IT untuk menaikkan batas transaksi sesuai poermintaan tersangka.

Dengan kejadian itu, menurut dia, sebanyak 8000 nasabah aktif mengalami kerugian Rp 285 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat tindak kejahatan pencucian uang, penggelapan dan penipuan.

Real Madrid Jawab Penilaian Buruk Pep Guardiola soal Bernabeu
Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan lalu lintas.

Bripda RM Ditangkap Polisi Ternyata Gara-gara Lakukan Ini

Anggota polisi di Kota Tomohon Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap oleh sesama polisi, yakni inisial Bripda RM. Sebab, Bripda RM harus berurusan dengan hukum karena diduga m

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024