Penelitian Fiktif Daerah Tertinggal

Sang Profesor Mendapat Bagian Paling Besar

VIVAnews -  Kejaksaan Agung menetapkan Profesor Astawa R dari Institut Teknologi Bandung atau ITB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, Astawa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Deputi Sumber Daya Kementerian PDT. "Astawa adalah pejabat pengguna anggaran yang berwenang mencairkan anggaran tersebut," kata Marwan kepada VIVAnews, Kamis 22 Januari 2009 malam.

Astawa, kata Marwan, diduga mencairkan anggaran tersebut bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), Thomas Anjarwanto, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Semua ada lima tersangka, empat dari PDT, termasuk Astawa," kata Marwan. Tiga tersangka lain adalah Direktur di Kementrian PDT, Tri Marjoko, Asisten Deputi Teknologi, Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa Internasional. Dua tersangka telah ditahan sejak tahun lalu.

Kasus bermula dari rencana Kementerian PDT untuk melakukan penyiapan data informasi spacial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf. Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan. Menurut Marwan, dana Rp 4,4 miliar anggaran penelitian, dibagi-bagi. "Dia [Astawa] mendapat bagian paling besar," kata Marwan.

Sayang, VIVAnews belum berhasil menghubungi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy untuk mendapatkan konfirmasi. Sebab, telepon genggamnya tidak dinyalakan.

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024