Nasib Gubernur Jawa Timur Bukan di Tangan MK

VIVAnews - Kubu calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono atau Kaji resmi mendaftarkan gugatan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah Khofifah dinilai melelahkan, pemborosan, dan mencederai demokrasi.

"Kaji memindahkan proses putusan penentuan gubernur atau wakil Jawa Timur bukan di tangan rakyat, tapi di tangan MK," ujar ketua tim pengacara Soekarwo-Syaifullah Yusuf, Todung Mulya Lubis, dalam jumpa pers di Kantor Gerakan Pemuda Ansor, Jakarta Pusat, Senin 2 Februari 2009.

Menurut Todung, langkah Khofifah ini tidak dapat disebut demokrasi. Sebab, gubernur itu dipilih oleh rakyat Jawa Timur bukan Mahkamah Konstitusi. Maka itu, Todung menegaskan kembali bahwa sikap Khofifah itu berbahaya.

"Rakyat sudah kehilangan energi untuk terus menerus pilkada ulang semacam itu. Kami tidak ingin ada putaran selanjutnya, karena sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 800 miliar," tegas Todung yang mendampingi Syaifullah Yusuf.

Todung mengakui,selain menguji materi undang-undang, Mahkamah memang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada. Tetapi, Todung melanjutkan, Mahkamah harus memutuskan untuk pertama dan terakhir kalinya dan tidak ada banding.

"Kalau main akrobat hukum, ini yang kasihan bukan hanya calonnya tapi rakyat Jawa Timurnya yang terlantar dengan berlarut-larutnya penyelesaian gubernur atau wakil. Sehingga nanti akan mengganggu kalender konstitusional pemilu," ujar Todung.

Sekitar pukul 15.50 WIB, tim kuasa hukum Khofifah yang didampingi Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaifuddin resmi mendaftarkan lagi gugatan hasil pilkada ulang ke Mahkamah Konstitusi. Lukman menilai ada dugaan kecurangan yang sistematis dan terorganisir.

100 People Still Missing in Moscow Concert Hall Attack
OTT KPK Basarnas

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024