Menkeu vs PT Timor

Jaksa Ajukan Pembuktian

VIVAnews - Sidang gugatan Menteri Keuangan RI terhadap PT Vista Bella cs atas kasus pembelian aset PT Timor Putra Nasional kembali digelar. Agenda sidang kali ini akan melihat dan mendengar pembuktian dari jaksa penuntut umum.

"Sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB," ujar panitera sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008. Sidang ini akan dipimpin Majelis Hakim Reno Listowo dengan anggota Panji Widagdo dan Hakim Sugeng Riyono.

Perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual.

Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp 444 miliar. Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal. Perkara yang melibatkan enam tergugat, PT Vista Bella, PT Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), dan PT Amazonas Finance Limited, ini sudah memasuki persidangan yang ke-10.

Pada persidangan Rabu (8/10) pekan lalu, PT Vista Bella, dalam duplik yang diajukannya, Vista Bella menolak tuduhan atas pengalihan piutang negara ke Amazonas Finance. Vista Bella menganggap jaksa tidak berwenang menangani kasus ini.

Ten Hag Ungkap Pemain Ini Bakal Bawa Kesuksesan untuk MU
Ilustrasi bayi.

Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi

Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya anaknya yang masih bayi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024