KPU: Register Lembaga Survei Lindungi Publik

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum Endang Sulastri mengatakan lembaga survei tidak perlu antipati terhadap Peraturan KPU nomor 40 tentang Partisipasi Masyarakat. Sebab, lembaga survei hanya diwajibkan registrasi.

"Itu bukan akreditasi," kata Endang di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin. Hal itu disampaikannya berkaitan dengan kunjungan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, dua hari lalu.

10 Negara Bagian Amerika Serikat dengan Standar Hidup Terburuk, Berjuang Melawan Kemiskinan

Perhimpunan itu, menyatakan keberatan atas beberapa pasal dalam Peraturan Komisi tersebut.Khususnya pasal yang mewajibkan lembaga survei registrasi terlebih dahulu sebelum melakukan survei pemilu. Komisi memiliki kewenangan memberi nomor register atau menolak.

Endang menambahkan registrasi itu diwajibkan untuk melindungi masyarakat. Sebab, sambungnya, sejumlah kalangan mengeluhkan independensi lembaga survei yang ada di Indonesia. "Selain mendengar lembaga survei kan harus mendengar masyarakat yang berpendapat beda," kata dia.

Endang juga membantah kekhawatiran lembaga survei bahwa peraturan itu disalahgunakan oknum Komisi Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sebab, lembaga survei juga harus melapor ke daerah yang akan disurvei.

"Melaporkan itu cuma memberitahu akan melakukan kegiatan," katanya. Kalau benar ada yang begitu, katanya, lembaga survei silahkan melaporkan ke KPU pusat.

"Kalau lembaga survei teriak independen, dia juga harus terbuka pada rakyat," katanya. Caranya, saat mengumumkan hasil survei, cantumkan sumber dana dan metode yang digunakan.

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

"Bisa jadi sampelnya, dari database partai politik, praktis hasilnya bisa di-setting. 'Kan tidak mencerdaskan rakyat," ujarnya.

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Aurel Hermansyah dan Keluarga Terjebak di Bandara Dubai Berjam-jam, Bisa Pulang ke Indonesia?

Aurel Hermansyah mengungkap, ia bersama keluarga sudah menunggu selama delapan jam di bandara Dubia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024