SMS Kampanye

SMS Kampanye Belum Ada Peminat

VIVAnews - XL mengaku, sejak disahkannya regulasi mengenai kampanye pemilu via SMS pada 4 Februari silam, hingga hari ini belum ada satu partai politik pun yang berkampanye via content provider (CP) yang melalui jaringan operator telekomunikasi XL.

Hal itu dikatakan GM Corporate Communication XL Myra Junor kemarin di Pangkal Pinang, Bangka, Minggu 8 Februari 2009.

"Dulu, awal-awal isu tentang SMS Kampanye merebak, banyak parpol yang berminat memakai jasa kami. Tapi, kami tidak bisa menerima karena ketika itu regulasinya belum ada," terang Myra kepada VIVAnews.

Tetapi, lanjut Myra, sejak disahkannya regulasi tersebut beberapa hari yang lalu, tepatnya 4 Februari 2009, sampai hari ini, belum ada satu CP pun yang menghubungi XL untuk memakai jaringannya untuk layanan SMS Kampanye.

Sejumlah pihak mensinyalir sebab-musabab regulasi SMS Kampanye ini dinilai tak terlalu esensial. Pasalnya, partai-partai politik yang ingin berkampanye hanya dibolehkan mengirimkan SMS ke para simpatisan yang mana daftar nomor yang dituju telah dibuatkan sebelumnya oleh parpol yang bersangkutan.

"Kami hanya berhubungan dengan para CP, business-to-business. XL hanya penyedia jaringan dan tidak berhubungan langsung dengan para parpol. Terkait isi dan segala hal yang terkait, itu semua tanggung jawab CP, dan mereka (parpol) hanya diperbolehkan 'menembak' nomor-nomor simpatisan. Jadi, mereka berikan kami daftar nomornya untuk selanjutnya kami teruskan isi SMS Kampanye tersebut," jelas Myra.

Sementara dari sisi konsumen, Myra kembali menegaskan, bahwa tiap-tiap CP tidak boleh mengirimkan SMS yang tidak dikehendaki oleh konsumen. Oleh karena itu, konsumen harus diberikan hak penuh untuk memberhentikan layanan SMS Kampanye kapanpun mereka mau.

Seperti disampaikan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada Peluncuran Kartu Axis Salam edisi Komunitas Islam November silam, "Pada intinya, SMS kampanye jangan sampai mengganggu konsumen. Apabila konsumen terbukti menerima SMS kampanye yang tak dikehendaki, laporkan langsung ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Nanti kami akan minta operator bersangkutan untuk menghentikan layanan tersebut."

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024