Caleg Demokrat Diadili

Partai Diminta Sosialisasikan Jadwal Kampanye

VIVAnews - Kasus pemidanaan pelanggaran pemilu untuk kali pertamanya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka calon dari Partai Demokrat, Nur Afni Jasim Sajim, Senin 9 Februari 2009.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdhansyah bisa jadi pelanggaran pemilu diakibatkan ketidaktahuan calon.

"Kami imbau partai menyosialisasikan jadwal kampanyenya pada calon legislatifnya," kata Ramdhansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 9 Februari 2009.

Jika ada pelanggaran, kata dia, pengawas pemilu akan bertindak tegas. "Kami tidak pandang bulu dalam menindak tegas berbagai pelanggaran pemilu," ujar dia.

Nur Afni Jasim adalah calon legislatif pertama yang dipidanakan di DKI Jakarta. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Kosasih, menyatakan terdakwa Nur Afni dianggap telah melanggar aturan pasal 269 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 dengan menyelenggarakan santunan, penyebaran tanda partai, dan penyebaran visi dan misi caleg.

Nur Afni didakwa melanggar jadwal kampanye di luar jadwal partai Demokrat yang berada di nomor urut 31. Dalam kesaksiannya, anggota Panitia Pengawas Kecamatan Cengkareng, Restu Saraswati mengatakan Nur Afni mengajak warga untuk memilihnya. "Dia juga menyampaikan visinya di depan warga yang berbunyi, apabila terpilih akan diberikan kesempatan silaturahmi sebulan sekali kepada pemilihnya," ungkap Restu saat memberikan kesaksian.

Sidang atas terdakwa Nur Afni akan kembali dilanjutkan Selasa 10 Februari 2009, pukul 10.00, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ilustrasi peta dunia.

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?

Meskipun Indonesia adalah negara yang luas, membentang dari Sabang hingga Merauke, namun kenyataannya, Indonesia tidak masuk 10 negara terluas di dunia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024