Pilkada Jawa Timur

Mahfud: Posisi Soekarwo Tak Bisa Diturunkan

VIVAnews - Ketua komisi pemilihan Jawa Timur, Wahyudi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kalaupun terbukti posisi pimpinan Jatim, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf tak tergoyahkan.

"Saya kira juga apapun putusan pengadilan ini nantinya tidak akan mempengaruhi kepemilihan Soekarwo," kata Mahfud usai meresmikan rumah dinas Mahkamah Konstitusi di Bekasi, Rabu 25 Februari 2009.

Sebab, tambah dia, Soekarwo terpilih secara administrasi negara. Sedangkan kasus yang menjerat Wahyudi adalah kasus pidana. "Khofifah tidak bisa menggugat kedudukan itu. Secara administrasi Soekarwo tidak bisa diturunkan lagi," tambah dia.
 
Jika kasus pemalsuan DPT terbukti, ujar Mahfud, itu merupakan fakta bahwa sudah terjadi pelanggaran struktural, sistematis, dan masif. Meski demikian, kata dia, "Mahkamah Konstitusi tak bisa mengadili dua kali."

Mahkamah Konstitusi mendukung langkah polisi menangani kasus tersebut. "Polisi sekalian mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi lagi hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif.

Penetapan ketua komisi pemilihan Jawa Timur diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendral Herman Suryadi Wiredja saat menggelar jumpa pers menjelang akhir masa jabatannya di Ruang Tribrata Polda Jatim, Rabu 18 Februari 2009.

Penetapan merupakan tindak lanjut dari laporan kubu Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Kaji). Dari 368 sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan pihak Kaji, ditemukan 29.949 suara yang datanya fiktif atau tidak benar.

Pasangan Kaji dinyatakan kalah dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa). Pada penghitungan suara ulang di Pamekasan, pasangan Kaji memperoleh 195.117 suara dan Karsa memperoleh 216.293 suara. Untuk pemungutan suara ulang di Bangkalan, pasangan Kaji memperoleh 144.238 suara dan Karsa 253.981 suara, serta di Sampang, pasangan Kaji memperoleh 146.360 suara dan Karsa 210.052 suara.
    
Secara keseluruhan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Jatim, pasangan Kaji memperoleh 7.626.757 suara dan Karsa memperoleh 7.660.861 suara.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024