Warisan Tanah Rp 300 Juta Tidak Kena Pajak
VIVAnews - Menteri Keuangan menetapkan nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak atas warisan berupa tanah dan bangunan dengan nilai maksimal Rp 300 juta.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 14/PMK.03/2009 yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 5 Februari 2009. Peraturan tersebut berlaku setelah dua bulan sejak tanggal ditetapkan.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menkeu menetapkan besarnya nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak secara regional. Pajak itu berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dan masih satu keturunan dengan pemberi hibah atau wasiat ditetapkan paling banyak Rp 300 juta.
Sedangkan, untuk rumah bersubsidi, Menteri Keuangan menetapkan nilai obyek pajak yang tidak kena pajak sebesar Rp 55 juta. Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat terkait dengan program kredit rumah bersubsidi.