Buddha Bar Didesak Berhenti Beroperasi

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI didesak mencabut izin operasional Buddha Bar di kawasan elit, Menteng, Jakarta Pusat. Pendirian usaha itu dinilai melecehkan umat Buddha di Indonesia.

"Itu sangat menyakiti umat Buddha Indonesia. Hal itu termasuk penodaan dan penghinaan terhadap agama Buddha," kata Koordinator Forum Anti-Buddha Bar, Kevin, saat mengadukan hal itu kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2009.

Bar yang lengkap dengan fasilitas makan bagi kalangan atas itu didesak untuk berhenti beroperasi. Karena, penggunaan nama agama pada usaha komersial dinilai sangat tidak pantas dan tidak dapat diterima oleh agama manapun.

"Apabila pihak Buddha Bar tidak mengindahkan serta memenuhi permintaan kami, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap Buddha Bar," tegas Kevin yang didampingi 25 orang Biksu dan 40 orang dari tokoh Buddha.

Forum mendesak agar Buddha Bar untuk tidak lagi menggunakan nama Buddha dalam kegiatan komersialnya. Forum menila, nama Buddha Bar itu telah menodai dan menistakan agama Buddha.

"Itu melanggar 156a KUHP tentang penodaan agama dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama," tegas Kevin yang diterima langsung Muhaimin, Dewan Syuro PKB Muhidin dan Pendeta Saut Sirait.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024