Hilman Indra Minta Jatah Uang Rekanan

VIVAnews - Anggota Dewan dari Komisi Kehutanan Hilman Indra meminta agar mendapat bagian yang sama dengan rekan sesama anggota dewan Azwar Chesputera. Uang yang diminta itu merupakan uang terima kasih dari rekanan proyek Pelabuhan Tanjung Api-api.

"Karena dia beranggapan sama-sama ketua," kata mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009. Hal ini disampaikan Yusuf saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan.

Tapi, kata Yusuf, "Hilman tidak keberatan jika ia mendapat bagian setengah dari Saya." Hilman adalah Ketua Panitia Kerja Komisi Kehutanan. Sedangkan Azwar merupakan Ketua Tim Hutan Lindung.

Uang yang dimaksud adalah tanda terimakasih dari Direktur Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Uang senilai Rp 2,5 miliar itu merupakan bagian dari uang Rp 5 miliar guna memuluskan alih fungsi hutan tanjung api-api. Yusuf mengatakan ia menerima amplop dalam pertemuan di Hotel Mulia.

Akhirnya Yusuf menceritakan, kesepakatan membagi-bagikan dilakukan dalam rapat poksi di cafe wien satu hari setelah penyerahan. "Saya menginginkan agar pemberian uang itu dilakukan secara adil," kata dia.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Sumatera Selatan menginginkan untuk mengalihfungsikan hutan lindung Pantai Air Telang. Hutan itu akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Pemerintah Sumatera Selatan berjanji memberikan tanda terima kasih. Fakta persidangan menunjukkan Pemprov bersedia memberikan uang Rp 5 miliar.

Oktober 2006, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta hingga Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.

September 2006, terdakwa dan beberapa anggota Komisi Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.

Dakwaan Jaksa menyebutkan, Chandra menyerahkan uang tahap kedua pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.

Isu Demokrat Bakal Dapat Jatah 4 Menteri, Demokrat: Itu Rahasia Mas AHY dan Pak Prabowo
Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024