VIVAnews - Anggota Dewan dari Komisi Kehutanan Hilman Indra meminta agar mendapat bagian yang sama dengan rekan sesama anggota dewan Azwar Chesputera. Uang yang diminta itu merupakan uang terima kasih dari rekanan proyek Pelabuhan Tanjung Api-api.
"Karena dia beranggapan sama-sama ketua," kata mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009. Hal ini disampaikan Yusuf saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan.
Tapi, kata Yusuf, "Hilman tidak keberatan jika ia mendapat bagian setengah dari Saya." Hilman adalah Ketua Panitia Kerja Komisi Kehutanan. Sedangkan Azwar merupakan Ketua Tim Hutan Lindung.
Uang yang dimaksud adalah tanda terimakasih dari Direktur Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Uang senilai Rp 2,5 miliar itu merupakan bagian dari uang Rp 5 miliar guna memuluskan alih fungsi hutan tanjung api-api. Yusuf mengatakan ia menerima amplop dalam pertemuan di Hotel Mulia.
Akhirnya Yusuf menceritakan, kesepakatan membagi-bagikan dilakukan dalam rapat poksi di cafe wien satu hari setelah penyerahan. "Saya menginginkan agar pemberian uang itu dilakukan secara adil," kata dia.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Sumatera Selatan menginginkan untuk mengalihfungsikan hutan lindung Pantai Air Telang. Hutan itu akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Pemerintah Sumatera Selatan berjanji memberikan tanda terima kasih. Fakta persidangan menunjukkan Pemprov bersedia memberikan uang Rp 5 miliar.
Oktober 2006, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta hingga Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota Komisi Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.
Dakwaan Jaksa menyebutkan, Chandra menyerahkan uang tahap kedua pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Harga lebih mahal dari versi konvensional, jika membandingkan dengan varian tertinggi non hybrid ada selisih Rp10 juta, dan tipe terendah Fortuner Hybrid setengah miliar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu Fortnight - Taylor Swift feat. Post Malone dengan Terjemahan Indonesia
IntipSeleb
31 menit lalu
Taylor Swift akhirnya merilis album kesebelas bertajuk ‘The Tortured Poets Department' dengan lagu pertama berjudul Fortnight, yang berkolaborasi dengan Post Malone.
Masih KTP Banyuwangi Meski Tinggal di Jakarta, Danang Pradana Bongkar Alasannya
JagoDangdut
13 menit lalu
Meskipun tinggal di ibu kota Jakarta, cinta Danang DA terhadap kampung halaman tidak pernah luntur. Penasaran seperti apa? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Selengkapnya
Isu Terkini