VIVAnews- Mahkamah Agung (MA) melarang hakim menerima bantuan atau fasilitas dari pihak lain. Jelang Lebaran, MA juga melarang hakim memberikan parsel kepada hakim agung.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada wartawan, Senin 22 September 2008. Ia mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2008 tentang larangan bagi hakim meminta dan menerima bantuan atau fasilitas pada pemerintah daeerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lembaga swasta. “Surat itu diterbitkan tanggal 17 September 2008 dan ditandatangani Ketua MA Bagir Manan,”jelas Nurhadi.
Meski demikian, MA memberikan pengecualian, yakni bantuan berupa tanah dan barang-barang lain. “Barang itu bisa berupa pinjaman gedung atau mobil. Tetapi masih tetap sebagai kekayaan negara,” katanya.
Selain itu, Pimpinan MA juga meminta pada seluruh lembaga peradilan untuk tidak memberikan parsel kepada hakim agung. Meski melarang, namun MA tidak mengatur secara spesifik sanski yang diberikan pada pelanggar surat edaran dan perintah Pimpinan MA itu.”Penerimaan parsel itu menyulitkan pimpinan melaporkan ke KPK,” tukasnya.