Hakim Dilarang Berikan Parsel ke Hakim Agung


VIVAnews- Mahkamah Agung (MA) melarang hakim menerima bantuan atau fasilitas dari pihak lain. Jelang Lebaran,  MA juga melarang hakim memberikan parsel kepada hakim agung.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada wartawan, Senin 22 September 2008.  Ia mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2008 tentang larangan bagi hakim meminta dan menerima bantuan atau fasilitas pada pemerintah daeerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lembaga swasta. “Surat itu diterbitkan tanggal 17 September 2008 dan ditandatangani Ketua MA Bagir Manan,”jelas Nurhadi.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Meski demikian, MA memberikan pengecualian, yakni  bantuan berupa tanah dan barang-barang lain.  “Barang itu bisa berupa pinjaman gedung atau mobil. Tetapi masih tetap sebagai kekayaan negara,” katanya.

Selain itu,  Pimpinan MA juga meminta pada seluruh lembaga peradilan untuk tidak memberikan parsel kepada hakim agung. Meski melarang, namun MA tidak mengatur secara spesifik sanski yang diberikan pada pelanggar surat edaran dan perintah Pimpinan MA itu.”Penerimaan parsel itu menyulitkan pimpinan melaporkan ke KPK,” tukasnya.

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik
Ilustrasi tenggelam

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Seorang bocah perempuan berinisial S berusia enam tahun tewas tenggelam ketika berenang di kolam renang yang berlokasi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024