PMB Selesaikan Berkas Gugatan UU Pemilu

VIVAnews – Partai Matahari Bangsa menyelesaikan materi gugatan atas parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif. Yang diperkarakan ialah pasal yang menetapkan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih nasional tak bisa mendapat kursi di parlemen.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Sekretaris Jenderal Partai Matahari Bangsa, Ahmad Rofiq, kepada VIVAnews siang ini, mengatakan keberatan atas pasal itu karena mendiskriminasikan partai baru peserta Pemilihan Umum 2009.


“Misalnya partai dapat suara 2,4 persen dari suara keseluruhan. Itu kan besar, kalau itu dihilangkan karena bukan 2,5 persen. Maka aspirasi masyakat akan hangus begitu saja,” katanya.

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Itulah sebabnya, Partai Matahari Bangsa bersama 21 partai politik lainnya mendesak pasal itu dihapus. Dua puluh dua partai sudah sepakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Pekan ini, kata Ahmad, rencananya materi gugatan kolektif itu diajukan.

Ahmad mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan perkara ini sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum 2009. Ahmad Rofiq mengaku optimis mahkamah mengabulkan gugatan 22 partai politik.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Partai lain yang merasa dirugikan ialah Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Pengacara partai itu, Solichin, kepada VIVAnews mengatakan sudah menyelesaikan seluruh berkas gugatan. Solichin mengharapkan gugatan segera dimasukkan ke mahkamah. Kasus ini dikuasakan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Tim kuasa hukum terdiri dari pengacara masing-masing partai.

Daftar Nama Partai yang Menggugat

Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, dan Partai Pembangunan Daerah.

Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional, Partai Pemuda Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, PNBK Indonesia, dan Partai Republika Nusantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya