Kejaksaan Data Terpidana Mati

VIVAnews - Kejaksaan Agung memerintahkan kepala eksekusi mendata jumlah terpidana mati. Nantinya, kejaksaan akan segera mengeksekusi para terpidana mati yang sudah tinggal dieksekusi.

"Kami perintahkan untuk mendata berapa yang sudah positif untuk dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 November 2008.

Saat ini sebanyak 92 terpidana mati sedang menunggu waktu untuk dieksekusi. "Tapi sebagian dari itu masih ada yang belum final hukumnya," jelasnya.

Eksekusi terakhir dilakukan jaksa eksekutor terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. Ketiganya dihukum mati karena tindakannya yang mengebom Bali pada 12 Oktober 2002. Akibatnya, 202 orang tewas dan menciderai lebih dari 300 orang.

5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024