Aulia Pohan cs Ditahan

Bun Bunan Dicecar 54 Pertanyaan

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bun Bunan Hutapea dicecar 54 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah diperiksa, Bun Bunan langsung ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri..

"Pertanyaan seputar Rapat Dewan Gubernur," kata pengacara Bun Bunan, Irianto Subiakto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008.

Ketika ditanya mengenai peranan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution dalam Rapat Dewan Gubernur pada 22 Juli, Irianto mengaku kliennya tidak mengingatnya. "Dia tidak ingat detil soal proses itu," ujarnya.

Selama pemeriksaan, menurut Irianto, kliennya belum terbukti melakukan penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk bantuan hukum. "Tapi ini kewenangan KPK. Kamis serahkan ke KPK," ujarnya.

Seperti halnya tersangka lainnya, Bun Bunan juga mengajukan penangguhan penahanan. "Kami mengajukan penahanan besok," ujarnya.

Bun Bunan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2008. Bun Bunan menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Menlu AS Bersedih dengan Keadaan Masyarakat Gaza Saat Lebaran
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto

Pesan Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto kepada Warga yang Mudik Lebaran

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto Ingatkan Warga Mudik Lebaran Hati-Hati.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024