Pemborosan APBD DKI

Biaya Laundry Gubernur DKI Rp 70 Juta

VIVAnews - Pemborosan anggaran DKI Jakarta tidak hanya  pada pembelian laptop seharga Rp 35 juta saja. Namun biaya laundry Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga tergolong mewah.

Data yang diperoleh VIVAnews, Senin, 1 Desember 2008, biaya laundry untuk Gubernur Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur Prijanto sebesar Rp 70 juta. Biaya ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Rencananya APBD 2009 yang sudah disahkan ini akan dikirim ke Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan pada tanggal 5 Desember 2008.

Selain anggaran laundry, banyak anggaran lainnya yang sangat besar. Misalnya biaya penyusunan pidato gubernur dan wakil gubernur yang sebesar Rp 1,6 miliar dan rapat tim perumus rancangan peraturan daerah yang menghabiskan dana Rp 3,7 miliar.

Selain itu rapat sebanyak 12 kali DPRD untuk membahas rancangan peraturan daerah menghabiskan biaya Rp 9 miliar.

Selain anggaran di pemerintah provinsi yang besar, terdapat juga anggaran yang dinilai tidak perlu. Misalnya anggaran reality show peningkatan kualitas hidup Dinas Kesehatan Rp 2 miliar dan pembuatan sinetron Dinas Kesehatan Rp 2 miliar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengganggarkan biaya kemitraan dengan media massa Rp 1,19 miliar.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Sebelumnya Gubernur Fauzi Bowo berniat akan meninjau ulang anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan publik. "Tapi kita harus sepakat semua yang tidak sejalan dengan kepentingan publik akan ditilik kembali atau bisa ditunda pelaksanaannya," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menginventarisir segala kebutuhan yang tidak berpedoman pada kepentingan publik. Begitu juga dengan anggaran yang tidak efisien.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sukri Bey mengatakan, anggaran laundry sebesar Rp 70 juta itu diajukan oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang terkait dalam hal ini Biro Humas DKI Jakarta. "Kami hanya mengajukan saja, mereka yang tahu persisnya," ujarnya kepada VIVAnews, Senin, 1 Desember 2008.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024