VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI belum dapat memberi kepastian mengenai pengoperasian Bus Transjakarta koridor VIII-X. Yang dikatakan melulu target dan harapan.
"Berdasarkan jadwal, pertengahan tahun 2009 bisa beroperasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 5 Desember 2008.
Target yang tidak pasti itu pun tidak untuk pengoperasian tiga koridor secara utuh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengoperasikan setengah rute perjalanan di masing-masing koridor. Alasannya, jumlah armada tidak mencukupi. "Kalau terlampau panjang, busnya belum cukup," ujar Prijanto.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Daryati Asrining Rini mengatakan, koridor yang siap difungsikan hanya koridor VIII. Dengan meminjam bus dari koridor I-VII, ia optimistis koridor sepanjang 26 kilometer ini bisa beroperasi awal tahun 2009. Sedangkan, dua koridor lain ia belum berani memasang target.
Ketiga koridor ini, awalnya, dijanjikan beroperasi pada September 2008 dengan 206 armada. Sebanyak 113 unit dilelang pada perusahaan swasta, sedangkan 93 unit diserahkan kepada konsorsium existing.
Janji tinggallah janji. Infrastruktur senilai Rp 365 miliar di tiga koridor itu pun mulai rusak, lantaran tak kunjung difungsikan. Halte penuh coretan dan debu, sebagian lintasan juga hancur. Tiga koridor ini memiliki 63 halte dan 27 jembatan penyeberangan orang.
Koridor VIII Lebak Bulus-Harmoni mengambil rute jalan Lebak Buluk-Ciputat Raya-TB Simatupang-Pasar Jumat-Metro Pondok Indah-Iskandar Muda-Teuku Nyak Arif-Letjen Supomo-Panjang-Daan Mogot-S Parman-Tomang Raya-Kyai Caringin-Balik Papan-Suryopranoto-Harmoni.
Koridor IX sepanjang 29,9 kilometer mengambil rute Terminal Pinang Ranti-Pondok Gede Raya-Raya Bogor-Mayjen Sutoyo-Mt Haryono-Jl Gatot Subroto-S Parman-Prof Latumeten-Jembatan Dua-Jembatan Tiga-Pluit.
Sedangkan, koridor X sepanjang 19 kilometer mengambil rute Terminal Cililitan-Mayjen Sutoyo-DI Panjaitan-Jendral Ahmad Yani-Yos Sudarso-Enggano-Terminal Tanjung Priok.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Dunia
29 Mar 2024
Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.
Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.
Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza
Dunia
29 Mar 2024
Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.
Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!
Dunia
29 Mar 2024
Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah
Dalam berita terbaru yang mengejutkan, dilaporkan bahwa empat teroris yang terlibat dalam serangan mengerikan di gedung konser Balai Kota Crocus dekat Moskow pada Jumat,
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber Korea Tzuyang Mukbang di Warung Kaki Lima Jakarta, Habis 7 Porsi
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
21 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini