VIVAnews - Polisi akhirnya menangkap Direktur PT Signature Capital Indonesia Otto Eduard Sitorus, pada pukul 23.25 WIB, Jumat 5 Desember 2008. Penangkapan dilakukan setelah Otto menjalani pemeriksaan belasan jam di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Kepala Unit (Kanit) III Money Laundering, Pajak, dan Asuransi Mabes Polri Kombes Pambudi Pamungkas mengatakan, penangkapan sementara dilakukan atas laporan masyarakat tentang pengelolaan perusahaan yang menyimpang.
"Penangkapan ini atas koordinasi Polri dengan Bapepam-LK," ujar dia, di kantor Bapepam LK, Jalan Dr Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta.
Bapepam LK memeriksa Otto atas dugaan kerja sama Signature dengan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dalam pemasaran produk reksadana.
Otto langsung dijemput di kantor Bapepam oleh tiga polisi dan membawanya dengan mobil Toyota Kijang. Ketika ditanya wartawan, Otto enggan berkomentar. "Saya belum bisa komentar," katanya.