Revisi Peraturan BEI

Otoritas Perketat Syarat Keanggotaan Bursa

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan bagi perusahaan sekuritas yang akan menjadi anggota bursa efek. Pada draf peraturan keanggotaan yang baru, otoritas bursa meniadakan, mengubah, dan menyempurnakan beberapa ketentuan seperti pengelolaan risiko (risk management), standar baku pembukaan rekening nasabah, serta back office untuk pembukuan, kustodian, dan penyelesaian transaksi (settlement).

Selain itu, otoritas menambah aturan pada bab persyaratan bagi anggota bursa efek yang akan menyelenggarakan perdagangan secara on line (on line trading), prosedur anggota bursa efek yang memperdagangkan efek secara on line, serta hak dan kewajiban anggota bursa efek.

WhatsApp Punya Fitur Menemukan Pesan dengan Cepat

Terdapat pula bab aturan pemantauan aktivitas perdagangan oleh anggota bursa efek, larangan, serta ketentuan mengenai fungsi sebagai dealer reksa dana yang dapat diperdagangkan (exchange trade fund/ETF).

Beberapa poin tersebut merupakan bagian dari perubahan Peraturan nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa. Kini, draf tersebut masih dibahas BEI dengan badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Pada draf prosedur keanggotaan, susunan komisaris dan direksi perusahaan efek wajib memperoleh persetujuan dari Bapepam-LK atas penunjukan direksi serta komisaris terakhir. Pada peraturan lama, persetujuan Bapepam-LK tidak diperlukan.

Poin penting lain dalam draf tersebut adalah penambahan aturan mengenai surat pernyataan direksi bahwa mereka tidak memiliki kepemilikan sekurang-kurangnya 20 persen saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan efek lain yang telah menjadi pemegang saham bursa.

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

Selain itu, direksi tidak memiliki pengendalian langsung atau tidak atas perusahaan efek lain yang telah menjadi pemegang saham bursa, serta menyatakan memiliki atau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota bursa efek lain.

Otoritas bursa juga mewajibkan pernyataan akuntan mengenai hasil audit terhadap pemenuhan syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) selama 25 hari bursa terakhir dalam bentuk kas atau setara kas. Calon anggota bursa efek wajib memberi pernyataan untuk tetap memelihara kecukupan MKBD dalam bentuk kas atau setara kas sesuai ketentuan. Aturan itu dipenuhi hingga bursa menerbitkan surat persetujuan anggota bursa (SPAB).

Sementara itu, BEI menyempurnakan beberapa ketentuan sebelum memberi konfirmasi tertulis bahwa perusahaan efek dapat mengikuti masa pengembangan. Aturan baru itu antara lain mengevaluasi dan atau mengkaji ulang (review) permohonan calon anggota bursa efek, memberi surat pendahuluan kepada calon anggot bursa efek yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk membeli saham bursa.

Otoritas bursa juga berwenang untuk menyetujui atau menolak pemberian persetujuan pendahuluan kepada calon anggota bursa efek. Surat persetujuan pendahuluan tersebut berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Persetujuan otoritas akan berakhir jika perusahaan efek telah memperoleh saham bursa atau telah berakhir masa enam bulan.

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes

Pengakuan Jay Izdes, Bukti Sosok Ini Bukan Pemain Sembarangan di Timnas Indonesia

Dua pertandingan bersama Timnas Indonesia, sudah cukup bagi Jay Idzes mengetahui sosok ini bukan pemain sembarangan di Timnas Indonesia. Siapa dia?

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024