VIVAnews - Komisi Yudisial melakukan seleksi wawancara terhadap 13 calon hakim agung secara terbuka. Dalam seleksi itu, salah satu calon, Arif Siregar, tak mampu menjawab hampir semua pertanyaan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial.
Saat Wakil Ketua Komisi, Thahir Saimima bertanya nomor Undang-Undang Mahkamah Agung dan kewenangan lembaga tersebut, Arif yang menyelesaikan pendidikan hingga S2 itu diam dan tak mampu menjawab.
"Anda belum baca UU Mahkamah Agung ya? Berarti Anda tidak tahu tugas dan kewenangan Mahkamah Agung," tegas Thahir, Selasa 16 Desember 2008.
Demikian pula saat Anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeprapto meminta Arif menjelaskan mengenai code of conduct atau kode etik hakim. "Saya lupa," jawab Arif.
Puncaknya, saat Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas bertanya apakah Mahkamah Agung merupakan judex factie atau judex juris. Dengan percaya diri, Arif yang juga pengajar non-organik di Sekolah Tinggi Hukum Militer itu lantang menjawab dan salah.
"MA itu Judex factie. Kalau pengadilan di bawahnya Judex Juris," katanya. Mendengar jawaban ini, Busyro hanya diam dan langsung memberikan catatan.