Pengesahan RUU Mahkamah Agung

ICW Akan Laporkan Agung Laksono

VIVAnews - Tindakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, tak mengacuhkan interupsi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPR akan dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Kehormatan DPR. Menurut ICW, Agung Laksono telah melanggar tata tertib DPR.

"Mengenai pengesahan RUU MA semalam, kami akan melaporkan ke Badan Kehormatan. Tapi saat ini kami akan melakukan penelitian video tadi malam terlebih dulu," kata koordinator divisi Monitoring Lembaga Peradilan ICW, Emerson Yuntho, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2008.

Emerson melanjutkan, laporan itu akan dilakukan secepatnya sebelum masa reses nanti.

Sebelumnya Sekretaris Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, menuding Agung Laksono telah bersikap seperti bos atau direktur karena mengetok palu pengesahan sementara masih ada penolakan. Namun PDIP tak bisa melaporkan tindakan Agung ke Badan Kehormatan karena sesama anggota DPR tak boleh saling melaporkan.

PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan menolak RUU Mahkamah Agung karena mengatur syarat usia pensiun hakim menjadi 70 tahun. Kedua fraksi ini berkukuh usia pensiun tetap 65 tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama dua tahun.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024