Auditor BPK Jadi Saksi Kasus Depnakertrans

VIVAnews- Tiga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan proyek pengadaan alat pelatihan Balai Latihan Kerja di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004.

Ketiga auditor itu adalah Bagindo Quirino, Edy Hariyanto dan Indra Saputra. Rencananya mereka bersaksi dalam perkara terdakwa Taswin Zein. 

Dua di antaranya, Edy dan Indra, dihadirkan di muka persidangan secara bersamaan. "Sebab, keterangan keduanya berkesesuaian," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhibudin, kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008.
 
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Ternyata, pengadaan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka agar anggaran dapat dicairkan. Padahal, kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. KPK menduga negara telah dirugikan sampai Rp 13,6 miliar.

Saat ini, ketiga saksi telah berada di ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya. Edy dan Indra mengatakan mereka hanya mendapat tugas dari Ketua Tim Audit, Bagindo Quirino.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL menggunakan uang haram dari Kementerian Pertanian RI untuk membay

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024