Tarif Dasar Listrik Tak Turun

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara menegaskan penurunan tarif listrik bagi pelanggan Industri I-3 dengan daya tersambung 14 - 200 kVA dan Industri I-4 dengan daya tersambung 201 kVA, bukan penurunan tarif dasar listrik.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Penurunan ini hanya pengurangan disinsentif bagi pelanggan industri yang menggunakan listrik melebihi daya tertentu saat beban puncak.

"Penurunan besaran disinsentif hanya bagi pelanggan industri," ujar Direktur Jawa, Madura, dan Bali PLN Murtaqi Syamsuddin dalam konperensi pers, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa 13 Januari 2009. Sedangkan TDL bagi pelanggan rumah tangga masih tetap seperti yang berlaku. 

Menurut dia, kebijakan ini berdasarkan pertimbangan beban puncak sistem Jawa Bali. Terbukti pelanggan industri di sistem ini turun, sehingga beban puncak juga turun.

Selain itu, pelaksanaan program diversifikasi energi bagi pembangkit berhasil mengurangi volume pemakaian BBM. Ini menyebabkan biaya pokok penyediaan listrik khususnya pada waktu beban puncak mengalami penurunan.

Guna mendorong perekonomian nasional, pemerintah memutuskan mencabut sebagian tarif daya maksimum yang mulai berlaku penagihan Januari 2009. Tarif kelebihan daya saat beban puncak turun dari 4 kali tarif normal menjadi 3 kali tarif normal, yang berlaku untuk industri.

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10
Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024