Pejabat Depnakertrans Ditangkap

KPK Usulkan Lusmarina jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar Lusmarina dijadikan sebagai tersangka dugaan suap. Nasib Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kini di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Pukul 15.00 WIB tadi sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 30 Januari 2009.

Menurut Johan, komisi antikorupsi sudah mengusulkan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Lusmarina sebagai tersangka. Komisi, lanjut Johan, tidak berwenang untuk menetapkan Lusmarina sebagai tersangka. "Yang berhak adalah Kejaksaan Negeri, karena kita belum menemukan unsur penyelenggara negara," jelasnya.

Lusmarina ditangkap tangan di Hotel Ciputra pada 29 Januari 2009. Saat itu, KPK menemukan 17 amplop berisi Rp 100 juta dari tangan Lusmarina. KPK pun langsung membawa Lusmarina bersama dengan 16 saksi yang berada di hotel tersebut untuk melakukan penyelidikan. "Tiga orang di antaranya adalah panitia acara," jelasnya.

Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis
Kubu pasangan 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud saat sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK

Lucu Jika Kubu 01 dan 03 Gabung ke Prabowo, Pakar: Haram Hukumnya, Mereka kan Nuduh Curang

Bagi pakar politik, dinamika akan terlihat lucu jika yang menuduh curang hasil Pilpres 2024 tapi mau bergabung ke koalisi Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024