Pidana Pemilu

"Pemeriksaan DPR Tidak Perlu Izin Presiden"

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai penegak hukum tidak perlu meminta izin kepada presiden saat akan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga terlibat dalam pidana pemillihan umum (pemilu).

"Sebab undang-undang kan meminta percepatan penyelesaian kasus pidana pemilu ini," kata Harifin Tumpa kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2009.

Terkait surat izin ini, kata Harifin, Kejaksaan Agung menyatakan akan meminta fakta kepada Mahkamah Agung. "Kami mungkin akan mengeluarkan pendapat hukum saja supaya ada pernyataan tertulis dari MA," kata Harifin.

Permintaan itu, kata Hendarman, sudah disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat melakukan kunjungan silaturahmi, kemarin.

Terkuak, Toko Frame Mampang yang Alami Kebakaran Maut Tidak Punya Pintu Darurat
VIVA Militer: Serah terima jabatan Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Melesat Jadi Pangdam, Mayjen TNI Haryanto Serahkan Jabatan Panglima Divif 2 Kostrad ke Sohibnya

Mereka sama-sama abituren Akademi Militer 1991.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024