Marcella Zalianty Terancam 12 Tahun Penjara

VIVAnews - Marcella Zalianty terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia didakwa pasal berlapis tentang penculikan, perampasan hak kemerdekaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2009.

Sidang yang dimulai pukul 11.20 WIB itu berlangsung selama 50 menit. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim, Panunsunan Harahap, menanyakan kondisi Marcella. "Alhamdullillah sehat," jawab Marcella. "Saya sudah siap."

Usai sidang Marcella langsung menghampiri keluarga dan sahabat-sahabatnya yang hadir di persidangan. Hadir di ruang sidang, Eros Djarot, Nirina, Banyu Biru, dan Jane Pattikawa. "Alhamdulillah dengan hadirnya sahabat-sahabat saya di sini memberikan support buat saya. Doain aja ya semua yang terbaik," kata Marcella.

Sidang dilanjutkan 12 Maret 2009 dengan agenda pembacaan eksepsi. Usai sidang, Marcella tak langsung pergi. Aktris berbaju merah muda itu masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di ruang yang sama akan berlangsung sidang adiknya atas kasus pencurian uang terhadap Agung Setiawan.

Agung Setiawan adalah rekan kerja Marcella di PT Karya Anak Bangsa, perusahaan milik Marcella. Agung diduga disekap dan dianiaya lantaran mangkir dari tanggung jawabnya. Ananda, Marcella, dan sejumlah karyawan Marcella menjadi tersangka dalam kasus ini.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024