Korupsi Depkumham

Hartono Tanoesoedibjo Kembali Diperiksa

VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum, Rabu 12 November 2008.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua Hartono setelah kemarin salah satu pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika itu diperiksa selama sembilan jam. Hartono diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.

Pantauan VIVAnews, pengusaha yang juga saudara dari pemilik Grup Media Nusantara Citra, Harry Tanoesoedibjo itu, masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Depkumham. Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Ketiganya merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mereka yakni Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Seperti diberitakan, akses sistem administrasi badan hukum melalui situs www.sisminbakum.com, dikenakan biaya yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD).

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024