Korupsi Depkumham

Kejaksaan Periksa Komisaris PT Bhakti

VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi dugaan korupsi. Ternyata ada tiga saksi lain yang juga diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Tiga saksi yang diperiksa itu merupakan direksi dan komisaris dari perusahaan rekanan Departemen Hukum dan HAM, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan PT Bhakti Aset Management. Ketiganya masih diperiksa Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2008.

Tiga saksi yang diperiksa yakni Komisaris PT SRD tahun 2000, Rukman Prawirasastra, Komisaris PT SRD tahun 2001, Sumarto dan Direktur PT Bhakti Asset Management, Kus Hendarto. Ketiganya masih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

"Dia (PT Bhakti) yang memberikan modal dasar kepada SRD untuk menyelenggarakan Sisminbakum," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan di kantornya. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar ini, kejaksaan juga sudah memeriksa mantan istri Yusril, Kessy Sukaesih.

Tiga tersangka kasus ini juga sudah ditetapkan kejaksaan. Ketiganya merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketiga tersangka yakni, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus. Kejaksaan juga sudah menetapkan satu tersangka dari perusahaan rekanan.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024