Sesi II Tutup

Rupiah dan Regional Picu Indeks Saham Turun

VIVAnews - Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia ditutup melemah di level 1.154,97 atau turun 25,39 poin (2,15 persen) pada penutupan transaksi sesi II Kamis, 20 November 2008.

Total nilai transaksi yang dibukukan mencapai Rp 1,04 triliun dengan frekuensi 30.390 kali. Sebanyak 27 saham menguat, 120 melemah, 42 stagnan, dan 268 lainnya tidak terjadi transaksi.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Sedangkan pada penutupan transaksi sesi pertama Kamis, indeks ditutup melemah 36,14 poin (3,06 persen) ke level 1.144,22.  

Menurut pengamat pasar modal Gifar Indra Sakti, pergerakan negatif bursa regional yang terimbas indeks Wall Street menjadi katalis pelemahan indeks menjelang akhir pekan ini. "Terkoreksinya rupiah yang mendorong turunnya harga saham sektor perbankan turut memengaruhi indeks hari ini," jelasnya kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, di bursa Asia, pergerakan bursa juga bergerak negatif. Hang Seng Index ditutup melemah 517,24 poin atau 4,04 persen di posisi 12.298,56, Nikkei 225 terkoreksi 570,18 poin (6,89 persen) ke level 7.703,04, dan Straits Times Singapura turun 44,46 poin atau 2,67 persen menjadi 1.621,13.

Di Bursa Efek Indonesia, saham-saham yang mengalami pelemahan harga terbesar antara lain PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) yang ditutup melemah Rp 1.550 (9,84 persen) ke level Rp 14.200, PT Delta Jakarta Tbk (DLTA) turun Rp 1.000 atau 4,76 persen menjadi Rp 20.000, PT Indo Tambangraya Megah Tbk terkoreksi Rp 500 (6,66 persen) di posisi Rp 7.000, PT United Tractors Tbk (UNTR) melemah Rp 325 atau 9,35 persen menjadi Rp 3.150, dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) yang ditutup turun Rp 300 (5,40 persen) di posisi Rp 5.250.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024