Korupsi Depkumham

Yusril Belum Masuk Daftar Calon Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra belum masuk dalam daftar calon tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum.

"Belum masuk. Kalau jelas indikasinya, akan saya umumkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

Marwan menjelaskan, Yusril masih diperiksa terkait dengan keputusannya memberlakukan sistem administrasi badan hukum dan pengetahuannya dalam perjanjian dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. "Belum mengarah ke mana-mana. Kalau nanti ternyata ada yang lain, kita bicarakan," jelas Marwan.

Seperti diketahui, Yusril menandatangani surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bernomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tentang pemberlakuan sistem administrasi badan hukum. Surat keputusan ini ditandatangani Yusril pada 10 Oktober 2000.

Selain itu, Yusril juga ikut menandatangani surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. Yusril menandatangani surat ini pada 8 November 2000. Yusril menandatangani itu sebagai Pembina Utama Koperasi Pengayoman.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita. Serta Direktur Utama PT Sarana, Yohannes Waworuntu.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Prabowo Subianto

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Menteri Pertahanan juga pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto akan mengunjungi Beijing China, pada 31 Maret-2 April 2024. Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden Xi Jinping

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024