Bun Bunan Hutapea Ditahan di Mabes Polri

VIVAnews - Bun Bunan menjadi tersangka terakhir yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Bun Bunan keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008, sekitar pukul 17.36 WIB. Dia langsung masuk kijang hitam B 8638 WU. Mobil tahanan itu diikuti Avanza silver B 2655 ZB yang berisi dua anggota brimob. Bun Bunan langsung dibawa ke ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Sebelumnya Aslim menjadi tersangka pertama yang ditahan. Aslim ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Penahanan diikuti Aulia Pohan dan Maman Somantri. Keduanya ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua.

Bun Bunan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2008. Bun Bunan menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024