Korupsi Damkar di Jawa Barat

KPK Periksa Dua Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia.

Ijudin dan Wahyu Kurnia tiba bersamaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008, sekitar pukul 10.15 WIB. Namun para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di Jawa Barat itu tidak mau berkomentar dan langsung masuk ke dalam gedung.

Dalam kasus pengadaan di Jawa Barat ini, komisi juga telah menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan sebagai tersangka. Danny telah ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, sedangkan Yusuf Setiawan dititipkan di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Sedangkan Ijudin dititipkan di Markas Kepolisian Resor Jakarta Barat dan Wahyu Kurnia ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro DKI Jakarta.

Komisi menduga akibat perbuatan keempat tersangka itu, negara dirugikan Rp 56 miliar. Para tersangka juga sudah mengembalikan sebagian kerugian negara itu, hingga kini terkumpul sekitar Rp 15 miliar. Meski sudah mengembalikan sebagian kerugian negara, namun mereka tetap disangkakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024