VIVAnews - Novel Andreas divonis 10 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan tiga tahun dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwidya, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 1 Desember 2008.
Kekasih terdakwa pembunuh berantai, Very Idham Henyansyah atau Ryan, itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penadahaan hasil tindak kejahatan. "Tapi, terdakwa tidak terlibat langsung dengan pidana yang dilakukan Ryan," kata Hakim.
Selaain 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan, Novel diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1.000. Novel juga diminta mengembalikan telepon genggam Nokia N70 pemberian Ryan untuk keperluan sidang kasus mutilasi terhadap Heri Santoso yang dilakukan Ryan.
Sebelum membacakan vonis, hakim membacakan hal yang memberatkan hukuman Novel antara lain, perbuatannya merugikan orang lain, dan kurang berhati-hati memilih teman. Hal meringankan, Novel masih muda, kooperatif dalam sidang, dan belum pernah dihukum. "Alhamdulliah, doa kami terkabul," ujar orang tua Novel mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menanggapi vonis, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Budi Hartawan Panjaitan menyatakan keberatan. Tim jaksa akan melakukan banding. Mereka yakin, Novel mengetahui dan melindungi tindak kejahatan Ryan.
Novel dikenai pasal 480 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Novel terbukti menerima telepon genggam Nokia N70 dari Ryan, yang dibeli dengan kartu kredit milik Heri Santoso. Novel menerima telepon genggam itu sehari setelah Ryan memutilasi Heri.
Selain membeli telepon genggam, Ryan juga menggunakan kartu kredit Heri untuk membeli televisi 20 inch merek LG, rice cooker, bed cover, dua buah cermin, dan perabotan rumah. Seluruh barang itu digunakan bersama Novel di kontrakan mereka di Margonda, Depok.
(Laporan: Ramuna/ Depok)
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Seorang satpam Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma Tiku V Jorong, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi dua bola mata.
Alasan Manajer Resto Milik Hotman Paris Bawa Kabur Uang Rp 172 Juta, Kecanduan Judi Online
Nasional
2 Mei 2024
Polisi menangkap manajer restoran milik Hotman Paris yang menggelapkan uang milik resto sebesar Rp 172 juta.
Cak Imin menegaksan, agenda perubahan bukan soal kepemimpinan atau keberlanjutan kepemimpinan.
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut
Nasional
1 Mei 2024
Isu setoran Rp10 juta itu mencuat dengan narasi yang viral di media sosial TikTok. Polisi pastikan kematian Brigadir Ridhal karena bunuh diri.
Round Up
Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir
Nasional
1 Mei 2024
Sejumlah berita di Kanal News VIVA masuk dalam jajaran berita terpopuler, salah satunya berita mengenai Eks Mentan SYL yang membayar biduan pakai uang hasil korupsi.
Selengkapnya
Partner
Bocoran Terbaru iPhone SE 4: Inilah Smartphone Impian Para Penggemar Apple dengan Budget Terbatas
Gadget
12 menit lalu
iPhone SE selalu menjadi pilihan menarik bagi mereka yang menginginkan iPhone dengan harga terjangkau. Jika Anda mencari iPhone yang ramah di kantong.
Pernahkah Anda panik karena struk E-Toll hilang? Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk mencetak ulang struk E-Toll Anda. Berikut ini beberapa caranya.
Cara Terbaru Menyembunyikan Centang Biru di WhatsApp Versi 2024
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Ingin menjaga privasi saat berkomunikasi di WhatsApp? Salah satu caranya adalah dengan menyembunyikan centang biru yang menandakan bahwa Anda telah membaca pesan.
Panik Kontak HP Terhapus? Tenang, Begini Cara Mengembalikannya di Android!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Kehilangan kontak memang menyebalkan, tapi tenang, ada beberapa cara yang bisa kamu coba untuk mengembalikannya. Berikut beberapa langkah mudah untuk mengembalikan kontak
Selengkapnya
Isu Terkini