Idul Adha Tempat Hiburan Tutup

VIVAnews - Semua jenis usaha pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dilarang beroperasi sehari menjelang dan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada Senin 8 Desember 2008.

Keputusan itu tertuang dalam Perda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Tempat hiburan yang wajib menutup tempat usahanya adalah kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, bar, karaoke, musik hidup, dan bola sodok. "Sedangkan, untuk tempat hiburan jenis rekreasi keluarga tetap diizinkan beroperasi," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman, Rabu 3 Desember 2008.

Selain itu, pemilik usaha juga dilarang memasang reklame atau poster publikasi serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornografi dan erotisme.

Penyelenggaraan industri pariwisata juga dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan serta dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian.

Masih menurut SK itu, penyelenggara industri hiburan diminta mewajibkan karyawannya dan mengimbau pengunjung berpakaian sopan atau tidak seronok. "Para pemilik tempat usaha hiburan yang melanggar akan dikenakan sanksi," ujar Arie.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi
Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

Sikap politik PDIP yang saat ini ditunggu-tunggu, apakah memilih menjadi oposisi dari pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, atau ikut masuk di dalamnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024