VIVAnews - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sepanjang Januari - September 2008 telah membayar klaim sebesar Rp 2,7 triliun. Dana ini dikeluarkan kepada 520 ribu peserta Jamsostek yang mengalami pemecatan dalam waktu tersebut.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, angka itu akan terus meningkat menjadi Rp 4 triliun - Rp 5 triliun pada 2009. "Tahun depan diperkirakan ada PHK sampai 700 ribu karyawan. Ini imbas dari krisis," ujar dia di Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.
Pada periode Janari - September 2008, Jamsostek juga telah mengeluarkan dana Rp 2 miliar peserta yang belum mencapai 5 tahun 6 bulan. Peserta jenis ini hanya mendapat bantuan Rp 300 ribu. Sedangkan pada tahun depan, angka ini akan naik menjadi Rp 25 miliar.
Agar tidak memperberat masalah buruh, Jamsostek meminta pemerintah mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 14/1993 pasal 32 ayat 2 tentang masa pembayaran jaminan hari tua yang masa tunggnya enam bulan menjadi satu bulan sejak pemutusan hubungan kerja. "Kami tidak khawatir dengan likuiditas dana Jamsostek. Dana kami cukup," katanya.
Jamsostek juga menggandeng Departemen Tenaga dan Transmigrasi melalui Balai Latihan Kerja untuk mendididik korban PHK menjadi pekerja profesional. Dengan profesi baru, bekas karyawan itu bisa menjadi wiraswasta yang bisa menciptakan lapangan kerja.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dedi Mulyadi Sebut Ada Kejutan Ditengah Gonjang-ganjing Pencalonannya di Pilgub Jabar
Jabar
17 menit lalu
“Secara kultur saya sudah jadi gubernur. Bisa dilihat setiap hari di rumah saya datang sekdes, kades, tokoh dari berbagai tempat hanya untuk mengundang datang ke acara"
Megawati Hangestri, yang sebelumnya membela Daejeon Red Sparks di liga voli Korea, kini telah resmi bergabung dengan tim peserta Proliga, Jakarta BIN. Pengumuman bergabun
DANA tidak berhenti memanjakan para penggunanya dengan beragam kejutan menarik. Tentunya, saldo gratis selalu disediakan oleh dompet digital ini bagi para pengguna setian
Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut
Medan
22 menit lalu
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000/kg, atau Rp 17.000/kg di sejumlah daerah.
Selengkapnya
Isu Terkini