Kasus Munir

Kasum Pertanyakan Motif Kejaksaan Agung

VIVAnews - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mempertanyakan motif Kejaksaan Agung, yang hanya mengajukan tuntutan 15 tahun penjara kepada bekas Komandan Jenderal Kopassus, Muchdi Purwopranjono.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan, di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2008, menggugat ketimpangan tuntutan jaksa. 
 
Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Asfinawati, menilai ada ketimpangan dalam tuntutan jaksa itu. Ketimpangan tuntutan Muchdi Pr itu semakin terlihat jika dibandingkan dengan tuntutan Pollycarpus, yang hanya berperan sebagai operator. Menurut Asfinawati, saat Pollycarpus dituntut, berkas yang dibuat jaksa penuntut cuma 80 halaman. 

"Tapi Polly dituntut seumur hidup oleh jaksa. Dan Polly akhirnya divonis 20 tahun penjara," kata dia. Untuk kasus Muchdi Pr, jaksa penuntut membuat berkas hingga 307 halaman. Namun ternyata tuntutan ke Muchdi malah jauh lebih kecil dari hukuman Polly. Semestinya, kata Asfinawati, otak pembunuhan Munir tersebut dihukum lebih berat.

Kordinator Kontras Usman Hamid juga menyorot fakta bahwa tuntutan hukum itu hanya ditulis jaksa dengan pena biasa. Ini aneh, mengingat semua berkas diketik komputer. Menurut dia, hal itu menunjukkan penentuan hukuman itu dibuat atas dasar masukan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Atau, paling tidak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi.

Karena itu Usman khawatir vonis Muchdi Pr akan mirip seperti vonis Tommy Soeharto dalam kasus pembunuhan hakim agung. Saat itu di pengadilan negeri Tommy dijatuhi hukuman 15 tahun. Oleh Mahkamah Agung hukuman itu dipotong tinggal 10 tahun. Tapi karena mendapat banyak remisi, akhirnya Tommy cuma menjalani tahanan sekitar 5 tahun penjara.

"Saya khawatir pada pemilu 2014 Muchdi sudah menjadi calon legislatif Partai Gerindra," ujarnya. Untuk itu, berbagai organisasi yang tergabung dalam Kasum meminta Jaksa Agung menjelaskan dasar besar tuntutan itu.

Jumpa pers itu sendiri dihadiri oleh Asmara Nababan dari Demos, Rachland Nashidik dan Rusdi Marpaung dari Imparsial, istri almarhum Suciwati, Rafendi Djamin dan Choirul Anam dari HRWG, dan Rohaniawan, Romo Sandiyawan Sumaji.

Terpopuler: Pelat Nomor TNI Fortuner yang Viral, Skema Kredit Honda Stylo 160
Toko roti di Gaza dibuka kembali

Kembali Beroperasi, Pabrik Roti di Gaza Diserbu Ratusan Warga Palestina hingga Antre Berjam-jam

Pabrik milik ‘Kamel Ajour Bakery’ adalah salah satu toko roti yang kini kembali buka di Gaza, setelah mendapatkan pasokan bahan bakar dan tepung dari Program Pangan Dunia

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024