Pembunuhan Serial Pembantu

"Renata Tan Tidak Sakit Jiwa"

VIVAnews - Kuasa hukum Renata, Sardianto Tambunan mengatakan,  kondisi kejiwaan kliennya dalam keadaan normal.

"Dia bukan sakit jiwa. Kalau ada yang tidak dia sukai, dia bisa tak terkendali. Kalau orang normal, tidak mungkin sampai tiga kali (menganiaya hingga tewas)," kata Sardianto dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis, 4 November 2008.
 
Sardianto meminta majelis hakim untuk membebaskan segala dakwaan, dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan.
 
Menanggapi nota keberatan , jaksa penuntut umum (JPU) Subarno menyatakan akan menyiapkan jawabannya pada Kamis, 11 Desember 2008 mendatang.
 
"Sudah ada di kepala saya, akan saya jawab minggu depan. Tunggu saja," tegasnya.
 
Sidang yang digelar sejak pukul 13.50 WIB itu berakhir pada pukul 14.30 WIB. Selama persidangan, terdakwa Renata Tan selalu menunduk dan menutup muka.

Renata adalah istri dokter spesialis anak bernama dr Jani Simkoputra. Dia saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus pembunuhan Lina, pembantunya.

Ini bukan kasus pertama bagi Renata. Sebelumnya, dia juga pernah divonis hakim untuk dua kasus pembunuhan terhadap pembantunya.

Kasus pertama 1992, mengakibatkan pembantunya, Atun tewas karena dianiaya. Di sini dia divonis empat tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 1996. Dia dihukum tiga tahun penjara, namun hakim berkeyakinan Renata sakit jiwa. Atas kasus tersebut, Renata pernah dirawat di RS Jiwa Grogol dan mendapat perawatan selama 1 tahun.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
Fitri Carlina dan Rafael Struick

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Saking bahagianya, Fitri Carlina sampai terlihat menundukan kepala dan menangis bahagia atas kemenangan Timnas Indonesia saat melawan Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024