VIVAnews - Pejabat Bupati Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar, mengaku mengeluarkan disposisi penggunaan dana bantuan sosial. Disposisi ini diajukan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartangera, Setia Budi.
Samsuri dan Setia Budi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara. Jaksa menduga Samsuri menerima Rp 1 miliar dari Setia Budi atas keluarnya disposisi tersebut.
"Karena bupati sedang tidak ada, meminta saya untuk mendisposisi," kata Samsuri Aspar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Desember 2008. Samsuri tengah bersaksi untuk terdakwa Setia Budi.
Disposisi itu, kata Samsuri, untuk tiga jenis penggunaan dana. Antara lain, dana operasional perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengamanan lembaga DPRD berupa senjata api, dan bantuan untuk Banteng Mahakam. Nilainya mencapai Rp 29,5 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, Samsuri dan Setia Budi sebelumnya pernah melakukan pertemuan di Hotel Singgasana, Tenggarong. Dalam pertemuan itu dibahas agar Samsuri yang menyetujui melalui mekanisme pemberian disposisi. Alasannya, Bupati, Syaukani Hasan Rais, sedang tidak ada di tempat. Samsuri beralasan permohonan setiap harinya mencapai 200 sampai 300 proposal.
Samsuri mengakui pembahasan penggunaan uang tidak pernah dibahas Setia Budi. Menurutnya, Setia Budi hanya pernah berkonsultasi agar pemda memberikan bantuan dana operasional untuk DPRD.
Mengenai uang yang ia terima, Setia Budi memberikan uang itu untuk kegiatan Partai Golkar. "Waktu itu dia bilang untuk Golkar," kata Samsuri. Kemudian ia memberikan uang itu ke bendahara partai. Atas keterangan ini Setia Budi menyanggahnya. "Saya tidak pernah mengatakan untuk Golkar," kata dia.
Kasus ini bermula ketika Setia Budi meminta Khairudin untuk mencairkan dana yang digunakan untuk dana Kampanye Syaukani Hasan Rais senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Samsuri Aspar. "Samsuri kemudian menyetujui disposisi tersebut," kata Jaksa. Alasan pencairan, Zet melanjutkan, karena ada kesepakatan dari legislatif.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kota Depok akhirnya memiliki Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN. Lokasinya berada di kawasan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Sekolah ini dipastikan tidak gunakan zonasi
Tiga anggota TNI tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024, sore. Insiden itu pun viral di media sosial terjadi saat korban main HP
YOGYAKARTA: Turnamen Sepak Bola Mataram Cup Dibuka, 23 hingga 30 April 2024 di Kotagede
Wisata
16 menit lalu
Pemerintah Kota Yogyakarta mendukung kegiatan pertandingan olahraga sepak bola yang diadakan masyarakat. Salah satunya, Turnamen Sepak Bola Mataram Cup Yogyakarta
Petahana Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikawal sejumlah keluarga dan relawan. Dengan mengendarai kendaraan roda empatda
Selengkapnya
Isu Terkini