Korupsi Bantuan Sosial

Bupati Samsuri Akui Keluarkan Disposisi

VIVAnews - Pejabat Bupati Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar, mengaku mengeluarkan disposisi penggunaan dana bantuan sosial. Disposisi ini diajukan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartangera, Setia Budi.

Samsuri dan Setia Budi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara. Jaksa menduga Samsuri menerima Rp 1 miliar dari Setia Budi atas keluarnya disposisi tersebut.

"Karena bupati sedang tidak ada, meminta saya untuk mendisposisi," kata Samsuri Aspar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Desember 2008. Samsuri tengah bersaksi untuk terdakwa Setia Budi.

Disposisi itu, kata Samsuri, untuk tiga jenis penggunaan dana. Antara lain, dana operasional perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengamanan lembaga DPRD berupa senjata api, dan bantuan untuk Banteng Mahakam. Nilainya mencapai Rp 29,5 miliar.
 
Dalam dakwaan jaksa, Samsuri dan Setia Budi sebelumnya pernah melakukan pertemuan di Hotel Singgasana, Tenggarong. Dalam pertemuan itu dibahas agar Samsuri yang menyetujui melalui mekanisme pemberian disposisi. Alasannya, Bupati, Syaukani Hasan Rais, sedang tidak ada di tempat. Samsuri beralasan permohonan setiap harinya mencapai 200 sampai 300 proposal.
 
Samsuri mengakui pembahasan penggunaan uang tidak pernah dibahas Setia Budi. Menurutnya, Setia Budi hanya pernah berkonsultasi agar pemda memberikan bantuan dana operasional untuk DPRD.
 
Mengenai uang yang ia terima, Setia Budi memberikan uang itu untuk kegiatan Partai Golkar. "Waktu itu dia bilang untuk Golkar," kata Samsuri. Kemudian ia memberikan uang itu ke bendahara partai. Atas keterangan ini Setia Budi menyanggahnya. "Saya tidak pernah mengatakan untuk Golkar," kata dia.
 
Kasus ini bermula ketika Setia Budi meminta Khairudin untuk mencairkan dana yang digunakan untuk dana Kampanye Syaukani Hasan Rais senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Samsuri Aspar. "Samsuri kemudian menyetujui disposisi tersebut," kata Jaksa. Alasan pencairan, Zet melanjutkan, karena ada kesepakatan dari legislatif.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Nikita Mirzani bercerita mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun mental dari sang mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024