Pemerintah Belum Pensiunkan Bagir

VIVANews – Meski sudah genap 67 tahun pada 6 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan belum dipensiunkan. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah masih menunggu surat keputusan Bagir penghentian dari Mahkamah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

"Belum masuk," kata Hatta di Jakarta, Senin, 8 Oktober 2008. Sesuai prosedur, kata Hatta, setelah surat itu diajukan, pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pensiun hakim agung.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi mengatakan  SK untuk pensiun Bagir Manan sudah diajukan ke Presiden."SK-nya sudah diajukan, dan mulai besok, Pak Bagir tidak pegang perkara," ujarnya beberapa waktu lalu.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Masa tugas Bagir seharusnya berakhir 6 Oktober 2006 pada usia 65 tahun sesuai UU Mahkamah, namun diperpanjang sepihak sampai 67 tahun. Pemerintah dalam revisi UU Mahkamah Agung mengusulkan perpanjangan usia hakim agung sampai 70 tahun. Langkah itu dinilai sebagai upaya melanggengkan kekuasaan Bagir di Mahkamah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024