VIVAnews - Hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie yang mengajukan pengunduran diri menyatakan akan menunggu surat undangan Komisi Hukum DPR. Jimly menyatakan hal itu ketika ditanya VIVAnews, Kamis, 9 Oktober 2008 soal penolakannya memenuhi undangan Komisi Hukum tersebut.
Jimly mengaku telah mendatangi Ketua DPR Agung Laksono dan meneleponnya. “Tunggu dulu apa benar DPR perlu memanggil saya, nanti saya bicarakan dulu kalau memang ada surat resminya. Kita tunggu saja dulu, kata Jimly melalui SMS.
Menurutnya, bahkan sebelumnya dia sudah datang ke Ketua DPR dan meneleponnya. “Juga pimpinan lainnya dari Komisi Tiga, tidak ada masalah kok,” kata Jimly yang juga mengatakan, sesudah November nanti malah bisa saja sering-sering datang ke DPR. Jimly mengaku ikhlas mundur sehingga menurutnya tidak perlu diributkan soal-soal kecil dan teknis prosedural.
Bukan Barang Haram
Menanggapi hal tersebut Ketua DPR Agung Laksono berharap Jimly bersedia memenuhi undangan Komisi Hukum. “Saya kira DPR bukan barang haram, kalau orang diundang datang ya datang dihormati undangannya tapi kalau tidak mau biar masyarakat yang menilai,” kata Agung.
Dikatakannya juga, undangan Komisi Hukum tersebut juga baru usulan dari pimpinan Komisi Hukum dan masih akan dibahas di rapat pleno Komisi Hukum, perlu tidaknya mengundang Jimly Asshiddiqie. Menurut Agung, Komisi Hukum tidak bisa menerima begitu saja pengunduran diri Jimly yang tanpa alas an. “Jadi mereka ingin tahu apa sih alasan saudara Jimly, misalnya apa tidak ada cara lain untuk meningkatkan karier beliau atau beliau menerima suatu tekanan,” kata Agung.
Penjelasan Jimly menurut Agung diperlukan agar tidak terulang lagi hal seperti ini di kemudian hari. Ditegaskannya, hal ini juga bukan berarti DPR membatasi dan menghalang-halangi seseorang yang ingin mengundurkan diri. “Saya yakin keputusan itu diambil bukan karena suatu kesalahan,” kata Agung.