RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan revisi UU No.34/2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimulai pembahasannya pada tanggal 21 Februari 2007. Sampai hari ini, (10/10/08), RUU ini belum disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

Pasal-pasal yang menarik dalam RUU ini adalah adanya pajak lingkungan, dan munculnya usulan pajak telepon dan opsen cukai atas rokok.

Beberapa pasal pending (sampai dengan masa sidang IV 2007-2008) yang dibawa ke forum lobi adalah pajak air permukaan, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor,  dan tarif pajak penerangan jalan.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Seluruh fraksi di DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui untuk membahas lebih lanjut RUU ini.

RUU ini berasal dari Pemerintah, yang ditangani langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dilakukan antara lain dengan CIDES, INDEF, dan BKKSI. Kunjungan kerja dan seminar dilakukan antara lain di Bandung, Kepri, dan Menado.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Data lebih lengkap klik attachment (RUU PDRD).

Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024