Fatwa Haram Golput

"Bisa-bisanya Tidak Memilih Dianggap Dosa"

VIVAnews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mempertanyakan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan golongan putih, menjelang Pemilu 2009.

"Atas alasan-alasan atau motivasi apa MUI mengeluarkan fatwa haram golput. Pemilu telah ada sejak tahun 1955, baru tahun ini keluar fatwa haram," kata Ketua Yayasan, Patra M Zen, di Kantor Yayasan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.

Menyikapi fatwa itu, lanjut Patra, negara harus tetap berdiri di atas kepentingan semua warga negara, tak serta merta meneruskannya sebagai bagian dari kebijakan negara yang mengikat, apalagi tiba-tiba ditetapkan menjadi Perpu. Sebab, akibatnya akan membahayakan. "Banyak prinsip hak asasi manusia yang dilanggar. Kok bisa-bisanya kalau tidak memilih dianggap berdosa," ujar Patra.

Menurut Patra, fatwa MUI tak mengikat warga negara. Tak ada kaitan antara fatwa dan pelaksanaan pemilu yang tinggal dua bulan lagi. "Negara kita berbhineka bukan negara Islam," tambah Patra.

Yayasan menilai dipilih dan memilih adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Negara wajib melindungi hak politik warga negaranya, termasuk hak untuk tidak memilih dalam pemilu.

Musyawarah ijtima Ulama Indonesia tanggal 24-25 Januari lalu di Padangpanjang, Majelis Ulama Indonesia sepakat mewajibkan pemilih memberikan suara pada pemimpin yang memenuhi kriteria baik menurut Islam. Jika ada pemimpin yang baik namun tak dipilih, maka tindakan itu dikategorikan haram.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024