2008, Wajib Pajak Kurang Bayar Rp 5,5 Triliun
VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sampai dengan Desember 2008, penerimaan pajak kurang bayar masih sekitar Rp 5,5 triliun. Jumlah ini berasal dari wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas sunset policy atau keringanan sanksi administrasi pajak pada Desember 2008.
Menurut Sri Mulyani, dengan adanya kurang bayar ini berarti membuka peluang dan kesempatan baru bagi negara untuk mendapatkan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi.
"Itu artinya sunset policy bermanfaat sehingga kami minta diperpanjang," ujar Menteri Keuangan di DPR, Kamis, 29 Januari 2009.
Dirjen Pajak, Darmin Nasution mengatakan nilai kurang bayar pajak Rp 5,5 triliun itu berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh dalam rangka sunset policy pada 2008. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan sunset policy sampai Desember 2008 mencapai 556 ribu SPT.
"Kami tahu persis karena dalam pembetulan itu mengacu pada aturan berlaku dan ditulis di SPT," kata Darmin.
Bahkan, setelah sunset policy diperpanjang sampai 28 Februari 2009, pembetulan SPT Tahunan PPh bertambah lagi. "Sampai dengan 28 Januari, sebanyak 156 ribu SPT masuk dengan nilai kurang bayar pajak Rp 1,4 triliun," kata Darmin. Menurut Darmin, itu pertanda para wajib pajak yang memanfaatkan sunset policy sampai Januari 2009 masih sangat tinggi.
Dengan realisasi pajak senilai Rp 571,1 triliun berarti target APBN-P telah melebihi 15,2 persen atau Rp 36,57 triliun. Kelebihan ini diyakini karena penerapan sunset policy dilaksanakan selama 2008. Target penerimaan APBN-P 2008 adalah Rp 534,53 triliun.