VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pemerintah cq Menteri Keuangan kepada sejumlah para pihak terkait masalah jual beli piutang PT Timor Putra Nasional. Salah satu pihak yang menjadi tergugat adalah PT Vista Bella Pratama.
"Semua tergugat terbukti tidak terafiliasi," kata Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Februari 2009.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tergugat II (PT Mandala Buana Bakti) merupakan agen pembayaran Tergugat I ( PT Vista Bella) ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN. Sedangkan, Tergugat III (PT Humpuss) merupakan agen pembayaran utang tergugat II ke luar negeri.
"Tergugat IV (Timor Putra Nasional) merupakan debitur yang mengakui kebenaran adanya transaksi pembelian atas hak tagih oleh Tergugat I kepada BPPN," jelas hakim. Dengan demikian, imbuhnya, PT Timor Putra Nasional hanya sebatas mendapat pemberitahuan dari BPPN mengenai transaksi antara Vista Bella dengan BPPN. "Sehingga Tergugat IV tidak terafiliasi dengan Tergugat I," jelasnya.
Majelis Hakim juga menilai posisi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto selaku Tergugat V, tidak terlibat dengan urusan jual beli utang BPPN dengan Vista Bella. Kedudukan Tommy sebagai pemegang saham di PT Timor Putra Nasional dan PT Humpuss tidak serta merta terlibat dengan PT Vista Bella.
"Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa I sampai V, serta tergugat Amazonas Finance Limited tidak melakukan perbuatan melawan hukum," jelas hakim.
Hakim berpendapat, kerugian yang menimpa Pemerintah cq Menteri Keuangan berasal dari segala sesuatu yang berdasar pada kesepakatan bersama atau perjanjian pengalihan piutang. " Biaya perkara sebesaar Rp 1.310.000 ditanggung penggugat (Pemerintah), tambah Hakim.
Perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual.
Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp 444 miliar. Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal.
Menteri Keuangan dan Vista Bella sebelumnya telah berdamai dalam perkara gugatan Vista Bella ke Menteri Keuangan. Namun, gugatan Menteri Keuangan terhadap Vista Bella, jalan terus.
Baca Juga :
Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB
Medan
28 menit lalu
Sang jenderal gadungan ini mendatangi Kodam I BB ingin bertemu dengan Kasdam. Petugas piket saat itu, langsung menghubungi Kasdam, lalu curiga hingga ditangkap.
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Mengapa Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang Penalti, Ini Jawabnya
Wisata
31 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia sukses mengalahkan Korea Selatan lewat adu penalti dalam laga perempat final Piala Asia U-23 AFC 2024, mengapa Nathan Tjoe-A-On tak ikut menendanG
Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam Semi Final Piala Asia U-23 2024. Pertandingan akan digelar Senin (29/4/2024) pukul 21.00 WIB. Dukungan fans diharapkan
Selengkapnya
Isu Terkini