Pengacara: Samsuri Hanya Pembuat Disposisi
VIVAnews - Penasihat Hukum Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar, Agus Rahmat, menyatakan kliennya bukanlah pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial Kutai Kertanegara.
"Dia hanya memberi disposisi," kata Agu usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Pejabat Pelaksana non aktif Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa juga meminta hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Adapun uang pengganti sejumlah Rp 1,8 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa. Hal ini karena terdakwa, kata jaksa, sudah di kembalikan senilai Rp 1,8 miliar.
Samsuri diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Sosial pemerintah kabupaten Kutai Kertanegra. Dana Bantuan itu sendiri dikeluarkan oleh dia melalui disposisi. Dana yang ia keluarkan dari anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp 23,134 miliar.
Agus juga mengatakan fakta persidangan yang diungkapkan jaksa tidak benar-benar terjadi. "Fakta persidangan yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya," kata dia.
Atas hal ini, Agus berencana mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa itu. Hakim Teguh Hariyanto menjadwalkan pembacaan pledoi pada hari kamis tanggal 19 Februari 2009.