Pemerintah Bantah UU ITE Langgar Konstitusi

VIVAnews - Pemerintah menilai delik penghinaan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik umum dan bukan delik baru. Keberadaan UU ITE merupakan penyesuaian dari instrumen baru, yakni perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi dalam sidang uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Kamis 11 Februari 2009.

Pengujian itu diajukan oleh Iwan Piliang, Edi cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers. Mereka mempersoalkan Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Cahyana menambahkan, penghinaan di dunia maya lebih lebih mudah disebarluaskan ke seluruh dunia dengan sokongan perkembangan media informasi saat ini. "Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat menghilangkan kepercayaan publik," tegasnya. 

Selain itu, Cahyana menambahkan mekanisme pemulihan nama baik sulit dilakukan karena tidak ada jaminan yang sepadan baik dalam aspek ruang dan waktu tertentu. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada pengaturan khusus mengenai informasi dan transaksi elektronik untuk memberikan perlindungan kehormatan atau nama baik seseorang.

Ia pun menilai UU ITE tidak melanggar hak konstitusional para pemohon karena tidak ditujukan pada subjek hukum tertentu. "Atau orang yang menjalankan profesi tertentu, termasuk pemohon yang berprofesi sebagai jurnalis," tukasnya. Aturan mengenai sanksi penghinaan itu berlaku bagi setiap subyek hukum yang melakukan tindak pidana penghinaan.

"Hal-hal yang dilarang adalah perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan. Jadi pelaku dinilai mengerti dan sengaja informasi yang disebarkan memiliki muatan penghinaan," tambahnya.

Salah satu pemohon, Iwan Piliang, saat ini menjadi tersangka dan menjalani penyidikan di Polda metro jaya. Dia dilaporkan legislator Alvin Lie karena tulisannya di sebuah mailing list.

5 Negara yang Pasok Senjata Terbesar ke Israel untuk Lawan Iran, AS Jadi yang Terbesar
Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari

Pengakuan Jujur Shin Tae-yong Usai Ernado Ari Gagalkan Penalti Australia

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara terkait penalti pada laga melawan Australia yang berhasil digagalkan Ernando Ari.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024