VIVAnews - Pemerintah menilai delik penghinaan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik umum dan bukan delik baru. Keberadaan UU ITE merupakan penyesuaian dari instrumen baru, yakni perkembangan teknologi informasi yang pesat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi dalam sidang uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Kamis 11 Februari 2009.
Pengujian itu diajukan oleh Iwan Piliang, Edi cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan hukum dan HAM (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers. Mereka mempersoalkan Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Cahyana menambahkan, penghinaan di dunia maya lebih lebih mudah disebarluaskan ke seluruh dunia dengan sokongan perkembangan media informasi saat ini. "Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat menghilangkan kepercayaan publik," tegasnya.
Selain itu, Cahyana menambahkan mekanisme pemulihan nama baik sulit dilakukan karena tidak ada jaminan yang sepadan baik dalam aspek ruang dan waktu tertentu. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada pengaturan khusus mengenai informasi dan transaksi elektronik untuk memberikan perlindungan kehormatan atau nama baik seseorang.
Ia pun menilai UU ITE tidak melanggar hak konstitusional para pemohon karena tidak ditujukan pada subjek hukum tertentu. "Atau orang yang menjalankan profesi tertentu, termasuk pemohon yang berprofesi sebagai jurnalis," tukasnya. Aturan mengenai sanksi penghinaan itu berlaku bagi setiap subyek hukum yang melakukan tindak pidana penghinaan.
"Hal-hal yang dilarang adalah perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan. Jadi pelaku dinilai mengerti dan sengaja informasi yang disebarkan memiliki muatan penghinaan," tambahnya.
Salah satu pemohon, Iwan Piliang, saat ini menjadi tersangka dan menjalani penyidikan di Polda metro jaya. Dia dilaporkan legislator Alvin Lie karena tulisannya di sebuah mailing list.
Baca Juga :
Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Piala Asia U-23: Begini Perasaan Shin Tae-yong Usai Antarkan Timnas Indonesia Kalahkan Korsel
Medan
18 menit lalu
Shin Tae-yong menyingkirkan Korea Selatan, negaranya sendiri. Timnas Indonesia U-23 berhasil mengalahkan Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Sukses Bawa Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia, Shin Tae Yong Diam-diam Belajar Islam
Siap
20 menit lalu
Keberhasilan Shin Tae Yong, membawa Tinmas Indonesia masuk semifinal Piala Asia telah menorehkan sejarah yang cukup menggetarkan bangsa ini usai mengalahkan Korea.
Ketahui 4 Tanda Waktunya Servis Sepeda Motor
Jatim
22 menit lalu
Ilham mengatakan, saat ini masih banyak konsumen yang belum aware dengan kondisi motornya sendiri. Dia menyebut, konsumen masih sering lalai melakukan servis rutin.
Link DANA Kaget Hari Ini Jumat 26 April 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat
Bandung
23 menit lalu
Hari ini Jumat 26 April 2024 anda akan mendapatkan saldo DANA gratis dengan hanya klik link DANA Kaget. Tanpa syarat apapun, saldo DANA bisa langsung cair. Lalu bagaiman
Selengkapnya
Isu Terkini